Program spesialis yang ditawarkan di Universitas Indonesia mencakup Program Spesialis 1 (Sp-1) untuk Kedokteran, Kedokteran Gigi dan Ilmu keperawatan serta yang kedua Program Spesialis 2 (Sp-2) pada Ilmu Penyakit Dalam, Kesehatan Anak, Ilmu bedah dan Obstetri dan Ginekologi.
Untuk memenuhi capaian pembelajaran lulusan program Spesialis 1 dan Spesialis 2 mahasiswa wajib menempuh beban belajar paling sedikit 72 SKS.
Program Dokter Spesialis adalah program pascasarjana kedokteran yang merupakan fase lanjutan dari program pendidikan dokter umum, di dalam pendidikan tersebut peserta didik memperoleh pembelajaran di bawah supervisi agar dapat meningkatkan kompetensi sehingga dapat melaksanakan praktek kedokteran dalam bidang spesialistis tertentu secara mandiri dengan baik.
(Baca: Biaya Kuliah Program Profesi Dokter UI)
Lulusan Program Spesialis Satu wajib memiliki keterampilan umum diantaranya mampu bekerja di bidang keahlian pokok/profesi untuk jenis pekerjaan yang spesifik dan kompleks serta memiliki kompetensi kerja yang minimal setara dengan standar kompetensi profesi yang berlaku secara nasional/internasional;
Sedangkan Program Spesialis 2 (Sp-2) adalah program pendidikan yang menghasilkan tenaga third professional degree yang merupakan jenjang lanjut pendidikan dokter Spesialis (second professional degree).
Program pendidikan ini diharapkan menghasilkan dokter Spesialis yang mempunyai kompetensi klinis kekhususan dan kemampuan akademik lanjut serta berkualitas sebagai seorang konsultan yang profesional seperti yang ditetapkan dalam standar kompetensi nasional/internasional.
Biaya pendidikan program spesialis UI masih mengacu pada Peraturan Rektor UI nomor 004 Tahun 2015. Komponen biaya kuliah terdiri atas BOP (dibayarkan tiap samester) dan DP (dibayarkan sekali).
Biaya Kuliah Spesialis UI
Biaya Kuliah Sub Spesialis UI
Nova R says
total biaya keperawatannya salah . seharusnya 14.000.000 + 20.000.000 = 34.000.000